Heriyoko
Heriyoko
  • Dec 29, 2020
  • 231

Cegah Covid-19, Dunia Usaha Khawatir dan Cemas Kebijakan Rem Darurat 2021

JAKARTA--Kebijakan menarik rem darurat dan memperketat kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan membuat para pelaku usaha secara psikologis merasa pesimis untuk melanjutkan usaha mereka di masa PSBB total. Kebijakan tersebut juga akan merontokkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang baru saja mencoba bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu dikemukakan Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang. menanggapi wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kembali menarik rem darurat seiring melonjaknya kasus Covid-19 sebulan terakhir.

”Pengusaha berharap Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan secara cermat untuk bidang ekonomi dan dunia usaha sebelum memutuskan menarik rem darurat” harap Sarman, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Menurutnya penerapan PSBB ketat akan membuat ruang aktivitas ekonomi semakin terbatas dan stagnan sebab jam operasional dan pembatasan ruang gerak masyarakat akan terjadi lagi.

“Berpotensi akan terjadinya PHK dan akan menambah beban sosial pemerintah, khususnya Pemprov DKI”.ujar Sarman.

Ia menambahkan pertumbuhan ekonomi Jakarta menyumbang 17 persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional. Oleh karena jika PSBB ketat diterapkan lagi akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta maupun nasional.

Wacana Pemprov DKI kembali menerapkan PSBB ketat juga mendapat perhatian dari DPRD DKI Jakarta.

”Kebijakan rem darurat harus berdasarkan data dan fakta lapangan dan melibatkan para ahli, karena akan berpengaruh pada masalah sosial dan ekonomi”kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, Selasa (29/12/2020).

Menurut Suhaimi, wacana kebijakan PSBB ketat jangan sampai menimbulkan masalah sosial baru sehingga kriminalitas meningkat di Ibukota.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan soal kemungkinan kebijakan rem darurat ditarik kembali apabila kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus mengalami peningkatan. Keputusan untuk memberlakukan rem darurat atau tidak akan dilihat setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi 3 Januari 2021 selesai.

”Setelah 3 Januari 2021 apakah dimungkinkan, nanti Pak Gubernur akan meminta kepada jajaran apakah dimungkinkan ada emergency break (rem darurat), " ucap Ariza dalam keterangan, Senin (28/12/2020).

DKI Jakarta mulai mengalami krisis kesehatan. Salah satunya adalah tingkat keterisian fasilitas kesehatan untuk mereka yang terpapar Covid-19. Data yang dipublikasikan Pemprov DKI Jakarta untuk ketersediaan fasilitas ruang isolasi pada 20 Desember lalu menunjukan sudah terisi sampai dengan 85 persen.

Data teranyar kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Minggu 27 Desember 2020, tercatat 175.926 kasus secara keseluruhan.Dari jumlah itu, 158.615 pasien dinyatakan sembuh, 14.107 pasien masih dalam perawatan dan 3.204 korban meninggal dunia. (hy)





Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU