Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pengguna kendaraan berplat RF tidak kebal hukum. Pasalnya, plat tersebut setara dengan plat hitam pada umumnya.
"Sama dengan pelat umum. Melanggar tetap ditindak tegas, " ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (26/01/2022).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Sebelumnya, sebanyak 124 mobil dengan nomor kendaraan RF menjadi sorotan karena melakukan berbagai pelanggaran. Mulai dari menerobos ruas jalan ganjil-genap hingga menggunakan alat peringatan atau rotator.
Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, dan Pasal 134, pengendara yang menggunakan rotator bisa dikenakan hukuman kurungan. Selain itu, pelanggar juga dikenakan denda Rp 250 ribu.
"Pengaplikasian lampu strobo atau rotator sudah diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Hanya kendaraan yang dikawal petugas Polri bisa menggunakan lampu rotator, " tutur Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
Aan memaparkan tujuh kendaraan yang diprioritaskan di jalanan. Ketentuan itu diatur pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009. Adapun tujuh kendaraan tersebut adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Kemudian kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. (Humas Polri/HR)