Heriyoko
Heriyoko
  • Jan 5, 2021
  • 247

Rekruitmen Guru Tanpa Merusak Sistem Distribusi Guru: Solusi FSGI Kepada Presiden Joko Widodo

JAKARTA--Kebijakan pemerintah yang akan menghapus formasi guru dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 menuai penolakan dari kalangan pendidikan.

Pemerintah beralasan bahwa rekruitmen CPNS guru selama 20 tahun terakhir tidak menyelesaikan masalah penyaluran guru secara merata diseluruh wilayah Indonesia, karena setelah CPNS guru menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan bertugas selama 4-5 tahun biasanya mereka pindah mutasi, sehingga mengacaukan formasi dan menghancurkan sistim distribusi guru PNS secara nasional.

Menanggapi hal itu Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo, menyatakan alasan rekruitmen CPNS guru selama 20 tahun terakhir tidak menyelesaikan penyaluran guru secara merata di seluruh wilayah Indonesia merupakan alasan yang tidak bijak. Pemerataan guru PNS selama ini permasalahannya terletak pada kurangnya guru PNS didaerah. Hal ini disebabkan guru PNS setiap tahun ada yang pensiun, ada guru yang menjadi pejabat structural, ada guru yang meninggal dunia atau oleh faktor lain yang tidak segera terisi oleh PNS guru hasil rekruitmen.

“Yang pensiun guru Bimbingan Konseling (BK), tapi yang diangkat guru Bahasa Indonesia, akhirnya daerah kelebihan guru Bahasa Indonesia dan kekurangan guru BK. Ditambah lagi tekruitmen PNS guru selama ini terhitung lambat sehingga, kebutuhan guru di daerah terisi oleh guru-guru honorer, ” ujar Heru Purnomo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Heru menambahkan, kalau masalahnya ada pada pola rekruitmen guru PNS, maka agar tidak menghancurkan sistem distribusi, penugasan guru PNS ditempat sesuai dengan kebutuhan dan dibuat regulasi tidak bisa mutasi kecuali terjadi pertukaran, antar guru PNS antara daerah yang dituju dengan daerah asal, sehingga  sesuai dengan kebutuhan masing-amasing daerah  dan tidak merusak sistem distribusi guru PNS.

Jika ketentuan tersebut diberlakukan, maka harus ada revisi terkait ketentuan mutasi guru PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) UURI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dosen

 “Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dipindahtugaskan antar provinsi, antar kabupaten dan antar kota, antar Kecamatan maupun antar satuan pendidikan dan atau promosi”, pungkas Heru, yang juga Kepala SMPN 52 Jakarta.

Alasan Sistem Distribusi di Kacaukan oleh Mutasi, Bertentangan dengan Peraturan Perundangan

Selain kewenangan pemerintah memutasi guru, mutasi guru PNS juga bisa dilakukan atas permohonan yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2), yaitu “Guru yang diangkat Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas, baik antar Provinsi, antar Kabupaten/antar Kota, antar Kecamatan maupun antar satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang - undangan”,

Memperhatikan sistem perundang undangan tersebut diatas, Pemerintah mempunyai kewenangan untuk memutasikan guru. Selain itu, guru juga mempunyai hak untuk mengajukan mutasi.  “Kalau perubahan pola tekruitmen guru di ubah menjadi PPPK dengan dalih menyalahkan guru PNS setelah 4-5 tahun mutasi ketempat lain, Berarti pejabat yang menyampaikan itu menyalahkan sistem perundang - undangan yang berlaku. Karena perpindahan guru PNS terjadi lantaran dimungkinkan oleh peraturan perundangan.

Baca juga: Pura-Pura Budayawan

Fungsi mutasi justru bisa positif, misalnya karena alasan untuk penyegaran bagi guru yg sudah lama bertugas sangat lama mengajar di suatu tempat sehingga untuk menghilangkan kejenuhan guru dapat di mutasi. Selain itu, mutasi dapat dilakukan karena promosi jabatan, atau mutasi untuk pencegahan tindak korupsi dan lain sebagainya.

“Jadi artinya mutasi tidak menghancurkan penyaluran pemerataan guru diwilayah Indonesia. Karena secara normatif mutasi ada penggantinya sehingga seimbang. Tidak bijak mengaitkan antara rekruitmen dengan pemerataan (distribusi) sebagai alasannya, ” ujar Mansur yang juga wakil kepala SMAN 1 Lombok Barat.

Mansur menambahkan “FSGI berpandangan bahwa sangat tidak tepat menggunakan alasan yang bertentangan dengan perundang - undangan dalam membatalkan tekruitmen CPNS guru menjadi pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja ( PPPK) guru”.

FSGI Tawarkan Solusi Atau Jalan Tengah Kepada Pemerintah

Pertama, jika kedepan rekruitmen kepegawaian akan dilakukan perubahan maka FSGI mengusulkan komposisi 20% guru yang dapat diangkat CPNS dan selebihnya 80% PPPK. Artinya tidak melaksanakan rekruitmen guru PPPK 100%, buka peluang 20% untuk rekruitmen guru PNS. Kalau rencana pemerintah pada 2021 merekrut guru PPPK sebanyak 1 juta, maka kompsosisinya menjadi 200 ribu guru CPNS dan 800 ribu guru PPPK.

Kedua, jika Pemerintah tetap pada kebijakan melakukan rekruitmen 100% PPPK guru ditahun 2021, maka sesuai ketentuan dalam UU ASN, setelah PPPK bekerja menjalani kontrak 1 tahun, dengan didasarkan pada penilaian kinerjanya dan persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, guru PPPKberhak mengikuti seleksi atau rekruitmen dari PPPK guru untuk dinaikkan statusnya untuk diangkat menjadi PNS dengan kuota 20%.

Jadi prinsipnya naik berjenjang mengikuti anak tangga sebagaimana amanah UU ASN RI yaitu memberi peluang bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi yg tercantum pada pasal 99 ayat (1) UURI Nomer 5 Tahun 2014 dinyatakan bahwa “PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi CPNS.”

Pada Ayat (2) “Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calo PNS dan sesui dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. “Jika Pemerintah tidak mengangkat PPPK menjadi PNS seperti amanah pasal 99 ayat 2 maka pemerintah pada dasarnya melanggar perundang - undangan ini, ” tegas Heru.

Begitu juga dipasal 121 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 berbunyi Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan structural.  “Maknanya selama guru statusnya dikondisikan oleh pemerintah menjadi PPPK berarti Pemerintah menghalangi guru untuk menduduki jabatan struktural. Karena ASN dengan status PNS yang bisa menduduki jabatan Struktural. Pemerintah adalah pelaksana dari UU, jadi dalam melaksanakan sistem pemerintah yang baik, seluruh kebijakan eksekutif haruslah di dasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, jangan menabrak UU yang dibuat legislatif, ” pungkas Heru. 

Ketiga, FSGI akan segera menyampaikan surat resmi kepada Presiden dengan ditembuskan ke Menteri PAN RB, Mendikbud dan Kepala BKN, terkait usulan FSGI dengan dilampirkan Kajian Hukum (hy)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU