JAKARTA--Pemerintah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). Hal ini diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
“Tindak kekerasan, sweeping atau razia secar sepihak, provokasi dan sebagainya, ” jelas Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, mengutip Peraturan Undang-Undang dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, " ujar Mahfud MD.
Sebelum memutuskan hal ini, Mahfud MD memimpin rapat bersama dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga negara, antara lain Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, . Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BNPT Boy Rafli Amar serta Kepala BIN Budi Gunawan.
Sementara itu, menanggapi keputusan pemerintah yang melarang aktivitas FPI, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam Aziz Yanuar menyayangkan sikap pemerintah yang mengambil keputusan tersebut.
”Pihaknya masih mempertimbangkan untuk menggugat pemerintah atas keputusan melarang aktivitas FPI”kata Aziz, Rabu (30/12/2020). (hy).