JAKARTA--Sidang lanjutan praperadilan Rizieq Shihab dengan agenda persidangan mendengarkan jawaban termohon dari pihak Polda Metro Jaya, dibuka terlebih dahulu oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Dalam tanggapannya, Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong menghadiri pernikahan putrinya di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, pada November 2020.
"Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu, 14 November 2020, di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, " ujar kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan.
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyodorkan bukti berupa video pernyataan Rizieq dalam acara Maulid Nabi di kawasan Tebet Utara, Jakarta Selatan, mengajak warga untuk ramai-ramai datang ke acara tersebut yang diunggah melalui kanal YouTube Front tv pada tanggal 14 November 2020
Ajakan Rizieq, menurut kuasa hukum menimbulkan kerumunan masyarakat di kawasan Petamburan tanpa mengindahkan imbauan Walikota Jakarta Pusat terntang protokol kesehatan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta pada 9 Nopember hingga 22 Nopember 2020 dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya juga menegaskan kesesuaian antara penyelidikan dengan penyidikan yang telah dijalankan. Termasuk pengenaan pasal 160 KUHP yang dianggap pemohon diselipkan dalam penyidikan.
Dalam sidang praperadilan ini, pihak termohon atau tergugat adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri
Sidang lanjutan praperadilan berlangsung dengan pengamanan ketat petugas Polresto Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Polisi juga membatasi akses media mengambil gambar dan suara dari luar ruangan sidang. (hy)